Kalau dipaksa, maka tidak dikenai dosa. Maksudnya bagaimana?
Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata,
وَالخَطَاءُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ
أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْمَانُ
لَكِنْ مَعَ الإِتْلاَفِ يَثْبُتُ البَدَلُ
وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ عَنْهُ وَالزَّلَلُ
Tidak sengaja, dipaksa dan lupa,
Maka Allah -sesembahan kita yang Maha Pengasih- menggugurkan dosa
Akan tetapi jika ada penghancuran, mesti ada ganti rugi,
Namun untuk dosa dan kekeliruan tidaklah dikenakan
Dua Bentuk Memaksa
Dipaksa berarti membawa orang lain pada sesuatu yang tidak ia inginkan dan tidak ia harapkan.
Memaksa itu ada dua bentuk:
Pertama: Memaksa yang membuat tidak ada pilihan sama sekali, seperti orang yang akan dilempar dari ketinggian. Bentuk pemaksaan seperti ini dinamakan ikrah mulji’.
Kedua: Memaksa yang tetap masih ada pilihan, seperti orang yang ditakut-takuti untuk dibunuh, dipotong anggota tubuhnya, dipenjara atau dipukul. Bentuk pemaksaan seperti ini dinamakan ikrah ghairu mulji’.
Syarat Disebut Suatu Perbuatan Dipaksa
- Orang yang memaksa mampu untuk mewujudkan apa yang ia ancam.
- Orang yang dipaksa tidak mampu untuk mencegah apa yang dipaksa padanya.
- Orang yang dipaksa punya sangkaan kuat kalau yang memaksa bisa mewujudkan apa yang ia ancam.
- Yang diancam itu akan segera dilaksanakan, bukan suatu yang tertunda.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.
—
@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Dzulhijjah 1437 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam
Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.